Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Sekolah Kabupaten Pandeglang, Eka Sipriatna, SH, menegaskan akan segera melakukan kroscek dan memanggil pihak sekolah terkait.
"Kami akan sampaikan aduan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dan pihak sekolah akan kami panggil Jika betul terbukti maka kami akan di peringatkan dan diberikan sanksi tegas," tukasnya.
Eka mengakui, hal serupa hampir terjadi disemua sekolah, termasuk di Kabupaten Pandeglang, hanya saja iuran-iuran tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan pihak sekolah bersama orang tua.
"Karena sejatinya pihak sekolah itu berperan sebagai pelaksana, sementara usulan dan inisiatifnya harus dari orang tua murid bukan kebalikannya, pihak sekolah yang mengatur segalanya itu gak boleh," tambahnya.
Terkait iuran untuk kenaikan kelas dan kelulusan sekolah, kata Eka, boleh-boleh saja, namun jangan disama ratakan antara anak yang berekonomi lebih dengan anak yang ekonomi keluarganya lemah.
"Misal murid yang masuk program PKH, PIP, anak yatim piatu, dan anak yang kurang mampu lainnya, karena jangankan untuk bayar iuran untuk makan saja mungkin orang tuanya kesulitan," ucapnya.
Eka mengucapkan terima kasih kepada para orang tua dan juga media yang mengetahui dan menyampaikan informasi ini.
"Saya sangat senang dan berterima kasih jika ada orang tua murid dan teman-teman media yang menyampaikan informasi seperti ini, karena jangkauan kami terbatas, dan insya allah kami akan segera tindak lanjuti informasi ini secepatnya," tutupnya
Editor : M Mahfud