get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Orang Tua Murid di Pandeglang Keluhkan Pungutan Jelang Kenaikan dan Kelulusan Sekolah

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:07 WIB
header img
Orang Tua Murid di Pandeglang mengeluhkan pungutan jelang kenaikan dan kelulusan sekolah (Foto: ilustrasi iNews)

PANDEGLANG, CilegoniNews – Orang tua murid di Pandeglang mengeluhkan pungutan menjelang kenaikan dan kelulusan sekolah. Hal tersebut terjadi mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Tingkat Lanjutan Atas (SLTA).

Salah satunya seperti yang dikeluhkan oleh orang tua murid kelas empat di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kota Pandeglang.

"Menjelang kenaikan kelas, pihak sekolah anak saya mewajibkan murid-muridnya untuk membayar uang kenaikan kelas sebesar Rp85 ribu per siswa, uang sebesar itu dirasa cukup memberatkan dikondisi serba sulit seperti saat ini," kata orang tua murid yang enggan disebut namanya, Selasa (07/06/2022).

Ia mengatakan, iuran tersebut tidak dibarengi dengan surat resmi dari pihak sekolah dan tidak berdasarkan hasil kesepakatan bersama para orang tua murid.

"Jadi hanya dishare di WA Group kelas aja, tidak ada surat ataupun musyawarah sebelumnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, lebih mirisnya lagi pihak sekolah mengancam murid-muridnya, jika iuran sebesar Rp85 Ribu tersebut tak diselesaikan hingga waktu yang telah ditetapkan.

"Gurunya itu ngancam kalau gak bayar iuran Rp. 85.000 raportnya gak dikasih dan tidak akan naik kelas," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Sekolah Kabupaten Pandeglang, Eka Sipriatna, SH, menegaskan akan segera melakukan kroscek dan memanggil pihak sekolah terkait.

"Kami akan sampaikan aduan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dan pihak sekolah akan kami panggil Jika betul terbukti maka kami akan di peringatkan dan diberikan sanksi tegas," tukasnya.

Eka mengakui, hal serupa hampir terjadi disemua sekolah, termasuk di Kabupaten Pandeglang, hanya saja iuran-iuran tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan pihak sekolah bersama orang tua.

"Karena sejatinya pihak sekolah itu berperan sebagai pelaksana, sementara usulan dan inisiatifnya harus dari orang tua murid bukan kebalikannya, pihak sekolah yang mengatur segalanya itu gak boleh," tambahnya.

Terkait iuran untuk kenaikan kelas dan kelulusan sekolah, kata Eka, boleh-boleh saja, namun jangan disama ratakan antara anak yang berekonomi lebih dengan anak yang ekonomi keluarganya lemah.

"Misal murid yang masuk program PKH, PIP, anak yatim piatu, dan anak yang kurang mampu lainnya, karena jangankan untuk bayar iuran untuk makan saja mungkin orang tuanya kesulitan," ucapnya.

Eka mengucapkan terima kasih kepada para orang tua dan juga media yang mengetahui dan menyampaikan informasi ini.

"Saya sangat senang dan berterima kasih jika ada orang tua murid dan teman-teman media yang menyampaikan informasi seperti ini, karena jangkauan kami terbatas, dan insya allah kami akan segera tindak lanjuti informasi ini secepatnya," tutupnya

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut