Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April .
Adapun motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.
Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.
"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul. Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen," terang Dedi.
Polres Serang kini memburu AE yang bertindak sebagai pengepul.
"Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Dedi.
Dengan kasusnya ini, Japrot mungkin menyesal tak mendengarkan lagu Bang Haji Rhoma bahwa Judi meracuni kehidupan termasuk kehidupan keluarganya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait