CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon mengadakan acara Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Cilegon Tahun 2022 di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di wilayah Kota Cilegon. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting menjadi acuan bagi Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting.
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelesaian stunting perlu terkoneksi dengan semua pihak.
“Program penyelesaian stunting tidak bisa ditangani oleh satu pihak, oleh sebab itu seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, Puskesmas juga harus terkoneksi bersama-sama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Cilegon,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sanuji menegaskan bahwa Struktur Pemerintahan harus digerakkan. “Tentunya struktur pemerintahan harus digerakkan, harus ada sosialisasi dan koordinasi untuk merumuskan sebuah angka yang tepat dengan solusi yang tepat dalam upaya penurunan angka stunting di Kota Cilegon,” tegasnya.
Sanuji juga memberikan apresiasi atas upaya penurunan stunting di Kota Cilegon yang sudah dilakukan hingga saat ini, dengan harapan di masa yang akan datang Kota Cilegon bebas stunting.
Di akhir sambutannya, Sanuji berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama berkomitmen mengurangi angka stunting di Kota Cilegon. “Mari kita bersama-sama berkomitmen dalam rangka mengurangi angka stunting di Kota Cilegon,” tutupnya.
Editor : Mohamad Hidayat